Tugas dan Fungsi Pimpinan
Dekan
Dekan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat Fakultas yang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Universitas. Fungsi utamanya adalah menjalankan tata kelola Fakultas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. Secara rinci tugas dan kewenangan Dekan meliputi:
- Pengarah Kebijakan & Tata Kelola Operasional
- Menetapkan kebijakan operasional di tingkat Fakultas yang selaras dan tidak bertentangan dengan kebijakan Universitas.
- Menyusun serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Fakultas.
- Menyampaikan laporan kinerja dan pertanggungjawaban pengelolaan Fakultas secara periodik kepada Rektor.
- Berkoordinasi dengan Senat Fakultas dalam penetapan pertimbangan kebijakan dan norma akademik.
- Akademik, Penjaminan Mutu, dan Inovasi
- Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menetapkan kebijakan operasional dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan layanan akademik berbasis Information & Communication Technology (ICT).
- Memastikan dan mengawal pencapaian standar akreditasi nasional maupun internasional untuk seluruh Program Studi di lingkungan Fakultas.
- Memastikan tercapainya sasaran mutu Fakultas serta mengawal tindak lanjut perbaikan hasil Audit Mutu Internal (AMI).
- Mengarahkan pengembangan dan pemutakhiran kurikulum program studi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
- Pembinaan Sumber Daya Manusia & Kemahasiswaan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengarahan terhadap kegiatan dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa.
- Menilai kinerja para pejabat dan staf di lingkungan Fakultas berdasarkan standar indikator kinerja yang ditetapkan.
- Memberikan usulan kepada Rektor terkait pengangkatan, pemberhentian, serta promosi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas
- Membina pengembangan bakat, minat, dan prestasi mahasiswa serta memfasilitasi pelacakan alumni (tracer study).
- Keuangan, Aset, dan Kerja Sama
- Mengelola anggaran, keuangan, dan Barang Milik Negara (BMN) yang dialokasikan untuk Fakultas secara transparan dan akuntabel.
- Merintis dan mengelola kerja sama strategis dengan berbagai pihak/mitra kerja sama dengan berkoordinasi kepada Rektor.
- Mengelola risiko operasional dan akademik di tingkat Fakultas untuk menjamin kelancaran seluruh kegiatan Tri Dharma.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan bertugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu akademik, serta pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas. Secara rinci tugas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di antaranya:
- Bidang Pendidikan dan Pengajaran
- Merumuskan rancangan program kerja Fakultas di bidang pendidikan, analisis pengembangan kurikulum berstandar nasional/internasional, serta penyelarasan visi-misi akademik Fakultas dan Program Studi.
- Menetapkan langkah operasional pengembangan pendidikan, pengajaran, serta inovasi metode pembelajaran berbasis Information & Communication Technology (ICT).
- Menetapkan usulan dan memproses Surat Keputusan (SK) Dosen Pembimbing Akademik (PA) serta Tim Penguji Proposal/Munaqasyah/Skripsi/Tesis.
- Menetapkan pembagian dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi keilmuannya.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pengajaran dosen, integritas akademik, serta memfasilitasi peningkatan komitmen dan kompetensi tenaga pendidik.
- Bidang Mutu Akademik, Penelitian, dan Pengabdian
- Mengawal dan meningkatkan mutu seluruh Program Studi secara berkelanjutan melalui persiapan akreditasi nasional (BAN-PT/LAM) maupun internasional, serta penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Mengordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada penyelesaian masalah sosial, keagamaan, dan pembangunan.
- Memfasilitasi dan mengarahkan kerja sama pendidikan, penelitian, dan pertukaran akademik dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, maupun mitra swasta.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Menyusun laporan kinerja berkala di bidang akademik dan kemahasiswaan.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dekan secara berkala, baik secara lisan maupun tertulis.
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan bertugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta sarana dan prasarana di lingkungan Fakultas. Secara lebih rinci, berikut tugas Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan:
- Perencanaan dan Penganggaran:
- Merumuskan dan menyusun rencana strategis (Renstra), Rencana Kerja Annual/Tahunan (RKT), serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) fakultas di bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
- Merancang dan mengalokasikan rencana penggunaan anggaran serta inventarisasi kekayaan negara/sarana prasarana fakultas secara efisien dan akuntabel.
- Pelaksanaan dan Pengelolaan Operasional:
- Menetapan langkah-langkah strategis dan operasional dalam rangka pengembangan tata kelola administrasi umum, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan lingkungan fakultas.
- Mengordinasikan dan menyelenggaraan tata kelola kepegawaian (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan), termasuk pembinaan kedisiplinan dan mekanisme pengusulan kenaikan pangkat/jabatan di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama.
- Melegalisasi dan mengesahkan pencairan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran fakultas sesuai dengan tata kelola keuangan negara.
- Pengawasan, Evaluasi, dan Penjaminan Mutu:
- Mengordinasikan pengawasan internal, pelaksanaan evaluasi pencapaian mutu, serta penindaklanjutan hasil temuan audit keuangan dan kinerja di lingkungan fakultas.
- elaksanakan penilaian prestasi kerja, evaluasi berkala, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program kerja bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
- Menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan seluruh kegiatan dan program kerja bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan secara berkala kepada Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, baik secara lisan maupun tertulis.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
Unsur pimpinan fakultas di perguruan tinggi yang bertugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, layanan kesejahteraan mahasiswa, pengembangan alumni, serta kemitraan dan kerjasama strategis. Secara lebih rinci, berikut tugas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama:
- Pembinaan Kemahasiswaan, Minat, Talent, dan Kesejahteraan
- Merumuskan, menyusun, dan menetapkan program kerja strategis di bidang kemahasiswaan, penalaran, bakat-minat, serta kesejahteraan mahasiswa.
- Menjabarkan dan melaksanakan konsep peningkatan kreativitas, soft skills, kepemimpinan, kewirausahaan, serta mental kerohanian mahasiswa.
- Mengordinasikan pengelolaan sarana prasarana kegiatan kemahasiswaan (Student Center) dan pembinaan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di tingkat fakultas.
- Mendorong dan memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology / ICT) untuk mendukung kegiatan serta prestasi mahasiswa.
- Menyusun langkah operasional implementasi Kode Etik Mahasiswa, mengordinasikan penanganan pelanggaran kode etik, serta melaporkannya kepada Dekan dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
- Pemberdayaan Alumni dan Pengembangan Karir
- Membangun jaringan komunikasi dan kemitraan yang berkelanjutan dengan Alumni Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama serta Ikatan Orang Tua Mahasiswa.
- Mengordinasikan dan menyelenggaraan pendataan alumni melalui penelusuran lulusan (tracer study) bersama Program Studi untuk mendukung evaluasi kurikulum dan kinerja lulusan.
- Mendorong kesiapan kerja lulusan melalui program bimbingan karir, pembekalan alumni, dan fasilitasi akses lapangan kerja.
- Kerjasama, Kemitraan, dan Pengabdian Masyarakat
- Merencanakan, mengordinasikan, dan memperluas jaringan kerjasama kemitraan lingkup lokal, nasional, maupun internasional dengan instansi pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi lain.
- Mengawal implementasi serta evaluasi tindak lanjut naskah kerjasama (MoU / MoA / Implementation Arrangement) yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (termasuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat).
- Pengawasan, Pelaporan, dan Akuntabilitas
- Berkoordinasi secara aktif dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama dalam penyelarasan program kerja kemahasiswaan dan kemitraan di tingkat universitas.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan program kerja bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama secara berkala kepada Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, baik secara lisan maupun tertulis.
Kepala Bagian Tata Usaha
Pejabat struktural yang memimpin unit kerja atau bagian tata usaha dalam instansi pemerintah, lembaga, atau satuan pendidikan. Jabatan ini bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi, serta pengelolaan urusan umum. Secara lebih rinci, berikut tugas-tugas Kepala Bagian Tata Usaha:
- Perencanaan dan Koordinasi Program Kerja
- Menyusun konsep rencana operasional dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Annual/Tahunan Fakultas.
- Mengordinasikan dan memantau keterlaksanaan seluruh program kerja layanan administrasi di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama.
- Layanan Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Mutu
- Mengelola dan mengawasi pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, serta alumni yang akuntabel, transparan, dan berbasis Sistem Informasi Manajemen Terpadu.
- Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu berbasis ISO 9001:2015 dan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam seluruh alur pelayanan administrasi fakultas.
- Pengelolaan Sumber Daya, Keuangan, dan BMN
- Mengordinasikan penyelenggaraan administrasi kepegawaian (Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan), termasuk pengelolaan kenaikan pangkat, KGB, dan pengembangan kompetensi staf.
- Mengawasi tata kelola administrasi keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran, serta inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) dan sarana-prasarana fakultas secara efisien.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan, kerumahtanggaan, serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus.
- Tata Kelola Persuratan, Kearsipan, dan Digitalisasi
- Mengelola tata kearsipan, tata naskah dinas, lalu lintas surat masuk/keluar, penyusunan statistik data, serta pelaporan fakultas berbasis aplikasi e-office / Sistem Informasi Kearsipan Terpadu.
- Pembinaan, Supervisi, dan Akuntabilitas Kinerja
- Membina, mengarahkan, dan mengevaluasi kinerja para Subkoordinator / Kasubbag, Jabatan Fungsional, dan Staf Pelaksana di lingkungan Bagian Tata Usaha Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama.
- Melakukan penilaian prestasi kerja bawahan, evaluasi ketercapaian target layanan, dan pengendalian risiko operasional.
- Menyusun laporan kinerja berkala dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Usaha kepada Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama secara lisan maupun tertulis.