Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah jenis Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik dan harus siap diberikan kapan pun apabila ada permintaan dari masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.