Etika Berpakaian Mahasiswa/i
Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama
Surat Keputusan Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Nomor 1037 Tahun 2018 Pasal 9 nomor 8 : Berpakaian rapi, sopan, bersih, dan/atau Islami:
- Pakaian mahasiswa putra dalam kegiatan kampus terdiri dari celana panjang, sepatu, dan baju kemeja (kecuali kegiatan olahraga)
- Pakaian mahasiswa putri dalam kegiatan kampus terdiri dari baju lengan panjang, dengan ukuran baju paling tinggi 10 cm diatas lutut dan berjilbab (menutup kepala dan dada)
- Rok yang panjangnya menutup sampai mata kaki, dan bersepatu yang pantas, kecuali kegiatan olahraga