23
Suharto, M.Pd (Pustakawan)
26
Abdul Aziz, SE (Pengelola)

 

PENDAHULUAN
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pernyataan tersebut merupakan definisi perpustakaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
 

Keberadaan perpustakaan merupakan suatu keharusan. Hal ini tidak lain karena fungsi dan perannya yang begitu urgen. Perpustakaan sering dianalogikan dengan sebuah jantung. Dengan analogi ini, kondisi suatu perpustakaan di suatu universitas dapat menjadi salah satu barometer kualitas universitas yang memilikinya.

Sadar dengan posisi seperti itu, Perpustakaan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama terus berusaha untuk melakulan akselerasi pengembangan diri secara berkesinambungan. Beberapa prioritas program pengembangan tersebut antara lain: pengembangan keseimbangan dan kekuatan koleksi dan pelayanan yang maksimal.

 

VISI

Menjadi perpustakaan fakultas terkemuka di Indonesia dalam menunjang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

MISI
  1. Menjadikan mitra profesional bagi mahasiswa.
  2. Memberikan pelayanan prima dan inovatif dengan orientasi kepada kepuasan pengguna.
  3. Menjadi pusat akses informasi bagi masyarakat global pada bidang ilmu yang menjadi fokus Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama.

 

KEANGGOTAAN

Anggota Perpustakaan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama adalah civitas akademika (mahasiswa, dosen dan karyawan). Selain itu adalah anggota luar.

1. Mahasiswa

Setiap mahasiswa dapat menjadi anggota Perpustakaan FUSA dengan mendaftarkan diri kepada petugas Perpustakaan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Masa keanggotaan mahasiswa ini adalah 5 tahun untuk S1.

2. Dosen dan Karyawan

Dosen dan karyawan di lingkungan FUSA dapat menjadi anggota perpustakaan secara otomatis.

3. Anggota Umum

Anggota umum adalah pemustaka diluar FUSA. Bagi anggota umum ini, perpustakaan hanya memberikan pelayanan terbatas seperti masa peminjaman dan keanggotaanya.

 

KOLEKSI PERPUSTAKAAN

Koleksi bahan pustaka perpustakaan FUSA dikelompokkan menjadi :

A. Koleksi Referensi

Koleksi referensi adaah kumpulan bahan pustaka yang berfungsi untuk mencari suatu informasi tertentu. Umumnya, jenis koleksi referensi tidak perlu dibaca berurut dan menyeluruh. Temasuk dalam koleksi referensi ini adalah kamus, ensiklopedia, buku petunjuk, jurnal, indeks dan abstrak.

B. Koleksi Umum

Koleksi umum di Perpustakaan FUSA adalah koleksi bahan pustaka yang dapat dipinjamkan bagi mahasiswa, dosen, karyawan dan pemustaka diluar FUSA untuk dibawa pulang dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan. Koleksi umum terdiri dari buku penunjang utama mata kuliah dan buku tambahan lainnya. Buku-buku yang termasuk dalam koleksi umum ini diberi kode U (umum) pada setiap label atau nomor panggilnya.

C. Koleksi Khusus

Koleksi khusus ini adalah koleksi bahan pustaka yang merupakan replika dari koleksi umum. Setiap judul dari koleksi umum yang jumlahnya melebihi 1 eksemplar dialokasikan dan disimpan sebagai Koleksi Khusus. Koleksi Khusus dimaksudkan sebagai reserve (cadangan atau tandon) dan dapat dipergunakan bila ternyata semua eksemplar dalam judul tertentu dalam keadaan dipinjam keluar semua. Koleksi khusus ini diberi kode KK (Koleksi Khusus), atau sebagian berkode T (Tandon), pada setiap label atau nomor panggilnya.

D. Koleksi Skripsi

Koleksi ini terdiri dari final project (tugas akhir) setiap mahasiswa Strata 1. Koleksi ini dihimpun dari setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya. Koleksi ini hanya bisa dibaca di tempat dan difotokopi hanya bagian tertentu yang telah ditetapkan.

E. Koleksi Jurnal, Majalah dan Koran

Koleksi ini merupakan kumpulan bahan pustaka yang diterbitkan secara berkala (serial) menurut rentang waktu tertentu. Jurnal merupakan terbitan berkala yang berisi artikel-artikel ilmiah hasil dari sebuah kajian dan penelitian terbaru dan up-to-date dalam suatu bidang pengetahuan. Perpustakaan mempunyai koleksi jurnal ilmiah sesuai dengan bidang kajian jurusan/fakultas. Selain jurnal, perpustakaan FUSA juga menyediakan majalah dan koran. Koleksi ini hanya bisa dibaca di tempat.

DATA KOLEKSI BAHAN PUSTAKA PERPUSTAKAAN FUSA 2024
No.
Koleksi
Judul Buku
Eksemplar
1
Referensi
114
114
2
Umum
953
3091
3
Khusus
  
4
Skripsi 2019 – 2023
AFI:73 IAT:270 PPI:9 SAA:9 ILHA: 31
5
Jurnal, Majalah dan Koran
  
 
LAYANAN PERPUSTAKAAN

Untuk melayani para pemustaka, Perpustakaan FUSA buka setiap hari kerja (senin-jumat), kecuali hari libur besar nasional dan keagamaan. Jam buka perpustakaan dibagi dua, yakni ; Pukul 08.00 – 11.00 WIB, dan dilanjutkan Pukul 13.00 – 15.00 WIB.

 
TATA TERTIB
  1. Perpustakaan buka mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB setiap hari kerja.
  2. Pemustaka wajib meninggalkan Kartu Tanda Anggota perpustakaan FUSA pada saat pinjam bahan pustaka.
  3. Pemustaka wajib mengisi daftar kunjungan perpustakaan.
  4. Berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan memakai kaos oblong dan sandal.
  5. Dilarang makan, minum dan merokok dalam ruangan baca.
  6. Segala perlengkapan (tas dan lainnya) diletakkan pada tempat yang telah disediakan.
  7. Layanan fotokopi jurnal dan skripsi diserahkan kepada petugas.
  8. Mengembalikan dan merapikan buku yang selesai dibaca ke tempat semula.
  9. Mentaati peraturan yang ada di perpustakaan FUSA.
 
SANKSI DAN DENDA
  1. Meminjamkan Kartu Tanda Anggota kepada orang lain untuk akses layanan perpustakaan FUSA diberi sanksi pencabutan hak akses (tidak boleh masuk) ke Perpustakaan selama 1 bulan dan denda.
  2. Menghilangkan atau merusakkan buku akan dikenai sanksi berupa mengganti buku yang sama (baik judul dan edisinya) atau buku dengan judul lain yang ditetapkan oleh perpustakaan dan membayar biaya pengolahan buku sebesar Rp. 5.000,-
  3. Perusakan dan pencurian koleksi dan fasilitas perpustakaan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 3 kali harga koleksi atau fasilitas yang rusak atau yang dicuri, pencabutan hak keanggotaan selama 1 tahun, pembuatan pernyataan maaf tertulis yang ditujukan kepada kepala perpustakaan dan Dekan FUSA, serta kasusnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.