PENCEGAHAN  GRATIFIKASI PELAYANAN PUBLIK DI  FAKULTAS USHULUDDIN DAN SUTUDI AGAMA  UIN STS JAMBI

Gratifikasi merupakan bentuk perbuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam Pasal 12 B. Maka gratifikasi dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pidana, khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya ataupun pekerjaannya , maka perlu ada upaya dalam pencegahan garitifikasi tersebut diantaranya :

Pertama, Upaya pencegahan gratifikasi terhadap pelayanan publik di fakultas ushuluddin dan studi agama uin sulthan thaha saifuddin jambi  yaitu tercermin dari adanya ancaman sanksi, mengikuti peraturan di kantor, menolak gratifikasi untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan fakultas ushuluddin dan studi agama uin sulthan thaha saifuddin jambi  untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani  (WBBM) juga menciptakan pegawai yang bertanggung jawab yang memiliki sikap baik sehingga bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun untuk Stakehorder dan masyarakat.

Kedua, Faktor pendukung pencegahan gratifikasi bagi pelayanan publik di fakultas ushuluddin dan studi agama uin sulthan thaha saifuddin jambi  yaitu dengan cara integritas, karena integritas adalah bentuk tindakan yang dapat direalisasikan secara konsisten dengan apa yang dikatakan. Upaya penguatan integritas itu dapat diterapkan melalui penanaman pemahaman dalam mewujudkan proses layanan yang cepat, mudah dan transparan serta bebas dari praktik gratifikasi.

Saat ini bukan lagi sebagai sekadar kewajiban namun telah menjelma menjadi suatu kebutuhan bagi suatu unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi layanan komitmen bersama.

Hal ini dimaksudkan untuk melakukan perubahan pola tatanan kebijakan yang lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola institusi yang lebih baik sederhana, inovatif, serta meningkatkan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi prima.

Ketiga, Faktor Penerangan hukum yang diberikan oleh fakultas ushuluddin dan studi agama uin sulthan thaha saifuddin jambi  ini di maksudkan supaya implementasi pencegahan gratifikasi bagi pelayanan publik agar berjalan lebih efektif dan dapat menjadi solusi dalam pencegahan gratifikasi.

Keempat, Fator Pedukung Penyecagahan Gratifikasi memberi pelayanan berstandar SOP (Standar Opersional Persedur) Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Selain itu solusi pencegahannya yaitu tercermin dari adanya pelayanan hukum dan penyuluhan hukum menjadi solusi yang relatif rasional karena dengan adanya pelayanan hukum dan penyuluhan maka masyarakat menjadi paham terhadap aturan dan regulasi yang ada sehingga tidak ragu dalam mendapatkan keadilan dan terhindar dari potensi terjadinya gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *