Mahasiswi FUSA Raih IPK.3.95 Bahas Skripsi Nikah Beda Agama

Berita 3 menit baca 11 kali dilihat

FUSA. Hari yang menyenang, Kamis,25 April 2024, bagi mahasiswi bernama Af’idatun Nisa mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, bertempat diruang sidang munaqosah Af’idatun Nisa mampu mempertahankan hasil penelitian sktipsinya di hadapan majlis sidang.

Mahasiswi  semester delapan ini mampu mempertahan Ujian Skripsinya dengan Judul Penelitian Skripsinya “Perbandingan Penafsiran Ayat Nikah Beda Agama Prespektif Imam Al-Qurtubi dan Muhammad Abduh”

Dengan lantang dan gamblang ia menjelaskan atas pertanyaan dari tim penguji yang  diketuai oleh Dr H.Izzat. M.Daud A.Kdir,Lc,MA dengan Penguji I Dr.H.Muh.Rusydy..M.Ag dan Penguji II  Mardelena,S Ag,M.Ud atas pertanyaan yang diberikan yang berkaitan dengan penelitian yang ia lakukan.  

Nisa panggilan Akrabnya, menjelaskan Kawin atau nikah beda agama masih menjadi perbincangan hangat dan polemik di tengah masyarakat, terutama pernikahan antara seorang muslim dengan non muslim, ia menjelaskan pendekatan Nikah beda agama berbeda-beda,terutama dari perspektif golongan musyrik dan golongan ahli kitab.

Lanjutnya pernikahan beda agama dalam Al-Qur’an yang ia bahas dalam penelitiannya terdapat beberapa ayat, misalnya surah albaqoroh ayat 221 dan surah Al-maidah ayat 5

Dalam menafsirkan ayat nikah beda agama dalam surat albaqoroh ayat 221 dan surat Al maidah ayat 5 Imam Al Qurtubi dalam tafsirnya Al jauni’Lil ahkam Alqur’an dan Muhammad Abduh dalam tafsir Al-Qur’an Al hakim memiliki tafsir yang berbeda terutama pada pandangan terhadap orang musyrik dan golongan ahli kitab.

Lanjutnya. menurut Imam Qurtubi pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim baik musyrik maupun ahli kitab tidak dihalalkan.

Sedangkan dalam pandangan Muhamad Abduh musyrik dan ahli kita dua golongan  yang berbeda, menurut muhammad Abdul dalam tafsirnya menikahi orang musyrik haram,sementara menikahi orang ahli kitab di halal.

Perbedaan dari dua pandangan anatar Imam Al-Qurtubi dan Muhammad Abduh, Imam Al-Qurtubi dalam menafsir wanita musyrik yaitu wanita menyembah berhala dan wanita beragama majusi.

Sementara Muhammad Abduh menjelaskan orang musyrik adalah wanita arab yang tidak mempunyai kitab suci dan wanita majusi tidak termasuk dalam kategori Musyrik

Kesimpulannya  menjelaskan menurut Imam Qurtubi laki laki muslim haram hukumnya menikahi wanita non muslim kecuali mereka sudah masuk Islam karena statusnya sudah berubah.

Dalam pandangan Muhammad Abduh boleh bagi laki-laki Muslim yang kuat imannya menikahi ahli kitab,siapa ahli kitab itu yaitu mereka yang mempunyai kitab suci seperti yahudi,majusi,shabi’un,Hindu dan Budha. Jelasnya

Majlis sidang setelah mendengar paparan Af’idatun Nisa dalam mempertahan hasil penelitian maka majlis sidang Munaqosah memutuskan dinyata kan lulus dengan nilai skripsi 85,45 nilai A, sekretaris sidang Abdul Rahman menghitung keseluruhan antara nilai teori dan nilai skripsi maka yang bersangkutan memperoleh IPK.3.95 dengan Yudicium Magna Cumlaude putusan ketua sidang tentu membuat bangga bagi dosen pembimbing I Zaki Mubarok,M.Ag dan pembimbing II. Rusmanto,SKom,M.Pd.I yang turut hadir dalam majlis sidang  Munaqosah.(Ar)

© 2026 Fakultas Ushuluddin & Studi Agama. All Rights Reserved. UTIPD 2026.